Jawaban Apa hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara Tolong di pisah antara hak dan kewajiban Lengkap
Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Apa hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara Tolong di pisah antara hak dan kewajiban, maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
Apa hak dan kewajiban warga negara dalam bela negaraTolong di pisah antara hak dan kewajiban
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Apa hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara
Tolong di pisah antara hak dan kewajiban
Hak Warga Negara Indonesia : – Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). – Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). – Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). – Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”Kewajiban Warga Negara Indonesia : – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Sekian tanya-jawab mengenai Apa hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara Tolong di pisah antara hak dan kewajiban, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.
Komentar
Posting Komentar